5 HAL YANG TIDAK ADA DI PERUSAHAAN JASA OUTSOURCING DI JAKARTA
Pelaksanaan outsourcing merupakan pengalihan kemampuan perusahaan dalam mendukung kebutuhan bisnis mereka dengan menggandeng perusahaan jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja. Sekarang ini,tersedia banyak perusahaan jasa outsourcing di Jakarta mulai dari jasa kebersihan, jasa keamanan, sampai jasa administrasi. Sebelum menentukan menggunakan jasa outsourcing, sebaiknya anda membaca hal-hal yang tidak ada di perusahaan penyedia layanan jasa outsourcing berikut agar anda bisa lebih teliti ketika menggunakan jasa perusahaan tersebut. 5 hal tersebut antara lain:
-
LANDASAN HUKUM YANG MENGIKAT
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan perusahaan jasa layanan outsourcing di Indonesia, terutama di Jakarta, belum memiliki landasan hukum yang terperinci. Beberapa aturan berkaitan dengan outsourcing diatur dalamUndang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 64, 65, dan 66, akan tetapi aturan tersebut masih belum begitu mengikat baik bagi perusahaan penyedia jasa (outsourcing) maupun perusahaan yang memakai jasa (klien). Oleh karena itu, kerjasama antara dua instansi tersebut harus menggunakan perjanjian kerjasama tertulis diatas materai agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
-
HARGA YANG PERMANEN
Selain landasan hukum yang kuat, perusahaan penyedia jasa outsourcing juga tidak mematok harga yang permanen. Tarif yang harus dibayarkan oleh perusahaan klien bergantung pada banyaknya jasa yang dibutuhkan. Selain itu, peralatan dan perlengkapan yang digunakan saat pelaksanaan kerjasama juga mempengaruhi besar kecilnya harga yang dibebankan. Jangka waktu pelaksanaan juga bisa menentukan besarnya biaya yang diminta oleh perusahaan jasa layanan outsourcing. Sehingga sebelum kesepakatan dibuat, perusahaan klien harus menyebutkan kebutuhannya serinci mungkin agar perusahaan outsoucing dapat menentukan biaya yang mencukupi permintaannya.
-
HAK DAN KEWAJIBAN YANG KONSISTEN
Salah satu hal yang tidak ada di perusahaan outsourcing selain landasan hukum yang kuat dan harga yang mengikat adalah hak dan kewajiban yang konsisten antara perusahaan outsourcing dan perusahaan klien. Secara umum perusahaan outsourcing berkewajiban menyediakan dan mengelola tenaga kerja dan berhak mendapatkan biaya pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja tersebut. Sedangkan pihak perusahaan klien berkewajiban membayar biaya tersebut dan mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan. Namun, secara khusus hak dan kewajiban kedua pihak bisa berubah-ubah di tiap-tiap perjanjian. Hal ini bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua belah pihak harus menyebutkan secara jelas dan terperinci hak dan kewajiban yang dibutuhkan sebelum menandatangani kesepakatan.
-
FASILITAS KARYAWAN YANG PASTI
Meminimalisir fasilitas perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan merupakan salah satu alasan penerapan outsourcing dalam sebuah perusahaan. Fasilitas ini nantinya akan dipenuhi oleh perusahaan outsourcing sehingga perusahaan wajib memberitahukannya secara rinci pada saat pengambilan keputusan.
-
KONSEKUENSI YANG TETAP
Pelanggaran terhadap perjanjian bisa saja dilakukan oleh perusahaan outsorcing, perusahaan klien, atapun karyawan outsourcing. Dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 64, 65, dan 66 yang merupakan panduan pelaksanaan outsorcing di negara ini tidak disebutkan konsekuensi yang akan didapat bagi pihak yang melanggar. Sebab itu, perlu dibicarakan dari awal konsekuensi yang akan didapat bagi mereka yang melanggar kesepakatan.
Rekomendasi perusahaan jasa outsourcing di jakarta
Salah satu perusahaan jasa outsourcing yang berada di daerah Jakarta mampu menyediakan tenaga kerja di bidang kebersihan, keamanan, dan administrasi dalam satu pintu adalah PT. BINTANG KARYA SARANA. Perusahaan ini mengedepankan musyawarah yang terbuka dan terperinci dalam menyikapi 5 hal yang tidak ada dalam perusahaan jasa outsourcing / alih daya diatas.
Baik kah bermitra dengan PT bintang karya sarana ?
Memang di Jakarta ini sudah banyak berdiri perusahaan – perusahaan outsourcing, yakni tepatnya saat perizinan perundang – undangan sistem outsourcing di sah kan di Indonesia. Termasuk PT bintang karya sarana, sebagai perusahaan outsourcing yang sudah berdiri sejak tahun 2009 ini telah memiliki puluhan mitra perusahaan yang masih sampai saat ini masih terjalin kerja sama. Itu artinya dari puluhan mitra perusahaan yang telah tergabung, terdapat kepuasan terhadap pelayanan yang telah di berikan oleh PT bintang karyasarana ini. Jadi kami yakin sangat baik jika anda bekerja sama dengan perusahaan ini.
Mengoptimalkan kerja sama
Agar terjalinnya sistem kerja sama yang baik dan tahan lama, tentulah di butuhkan kerja sama yang saling kompak antara kedua belah pihak. Mungkin dari segi oprasional atau dari segi pembiayaan. Bersama PT bintang karya sarana anda akan merasakan pengoptimalan sistem kerja sama yang baik demi tercapainya profitabilitas yang baik antara kedua belah pihak.
Ada hal yang sangat baik di perusahaan ini jika anda bekerja sama dengan PT bintang karya sarana adalah dengan cara mereka menyesuaikan kebutuhan para mitranya dan menyesuaikan tenaga kerja yang mereka butuhkan, tentunya dengan tenaga kerja yang sudah siap di untuk bekerja. Dan mungkin PT bintang karya sarana bisa menjadi salah satu rekomendasi perusahaan jasa outsourcing di jakarta